Kamis, 01 Mei 2008

Menjadi Bapa Pengakuan yang Baik

Menjadi Bapa Pengakuan yang Baik

(Mengenal dan Mempertimbangkan Latar Belakang Peniten)




I. Pendahuluan

Berbicara mengenai sakramen rekonsiliasi, tentunya menyangkut para pelayan dan penerima sakramen tersebut. Pelayan yang dimaksud tidak lain adalah para uskup dan imam (Ordo Paenitentiae, n. 9), terutama imam yang mendapat kewenangan untuk memberikan sakramen rekonsiliasi (Kan. 966§1). Pihak penerima sakramen rekonsiliasi tidak lain ialah peniten, umat kristiani, sebagai pelaku pertobatan.

Dalam banyak hal, kita lebih melihat peniten secara umum daripada melihat mereka secara personal. Untuk menjadi bapa pengakuan (confessor) yang harus tampil sebagai guru, tabib, dan atau hakim yang bijaksana, alangkah baik apabila imam juga mengenal latarbelakang status peniten. Dr. Adrienne von Speyr, dalam bukunya Confession-The Encounter with Christ in Penance, menyebutkan bahwa paling tidak ada tujuh macam pengakuan dosa dalam tradisi kristiani. Pengelompokan ini didasarkan pada latarbelakang penitennya.

Berdasarkan buku tersebut, makalah ini hendak menampilkan sebuah praksis pengakuan dosa di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memberi bekal yang perlu bagi para pelayan sakramen rekonsiliasi. Dengan mengenal dan mempertimbangkan latarbelakang peniten, seorang confessor diharapkan dapat memberikan nasihat yang tepat dan bermanfaat. Pengenalan akan latarbelakang peniten ini berguna khususnya ketika confessor berperan sebagai guru dan tabib. Ini jelas berbeda dengan peran confessor sebagai hakim yang justru dituntut untuk melihat peniten dan dosa-dosanya lebih secara obyektif. Sebelum membahas mengenai inti makalah ini di bagian keempat, akan dipaparkan terlebih dahulu sejarah pertobatan umat beriman, baik pertobatan komunal maupun pertobatan personal, yang bersumber dari Kitab Suci (bab II), serta paham pengakuan dosa menurut iman kristen (bab III). Kedua hal tersebut menjadi kerangka dasar untuk masuk pada bagian pokok (bab IV).



II. Sejarah Pertobatan Umat Beriman

Praktik pertobatan dalam tradisi kristiani telah mengakar kuat dalam sejarah bangsa Israel, sebagaimana dikisahkan dalam Kitab Suci. Berdasarkan kesaksian Kitab Suci tersebut, dapatlah ditemukan pertobatan yang dilakukan oleh umat beriman, baik secara komunal maupun secara personal.


2.1 Pertobatan Komunal

Di dalam Perjanjian Lama, pertobatan lebih menunjuk pada pertobatan komunal daripada personal. Lewat perantaraan para nabi, Allah menyerukan pertobatan bagi umat-Nya. Ini tampak, misalnya, dalam seruan Nabi Yeremia, “Baiklah kamu masing-masing bertobat dari tingkah lakumu yang jahat dan perbaikilah tingkah langkahmu dan perbuatanmu” (Yer 18:11). Demikian pula diserukan oleh Nabi Yehezkiel, “Bertobatlah dan berpalinglah dari berhala-berhalamu dan palingkanlah mukamu dari segala perbuatan-perbuatanmu yang keji” (Yeh 14:6). Senada dengan itu, bahkan lebih eksplisit ditujukan kepada bangsa Israel, Nabi Hosea menyerukan, “Bertobatlah, hai Israel, kepada TUHAN, Allahmu, sebab engkau telah tergelincir karena kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan dan bertobatlah kepada TUHAN…” (Hos 14:2-3). Mengapa pertobatan lebih bernuansa komunal, tidak lain demi iman seluruh umat Israel itu sendiri. Sebab, sebagaimana diserukan oleh Nabi Yehezkiel, bangsa Israel kerapkali jatuh dalam dosa penyembahan terhadap berhala-berhala. Maka dari itu, seruan pertobatan ditujukan bagi bangsa Israel pada umumnya untuk kembali kepada Allah. Pertobatan kolektif ini diungkapkan dengan ibadat pertobatan (Hak 2:4; 1Sam 12:20-24; 2Taw 30:8-9).


2.2 Pertobatan Personal

Contoh-contoh pertobatan personal dapat kita temukan baik dalam Perjanjian Lama maupun dalam Perjanjian Baru.


2.2.1 Perjanjian Lama

Selain memuat informasi tentang pertobatan komunal, Perjanjian Lama ternyata juga memberi informasi tentang pertobatan personal. Sebuah kisah yang sangat populer mengenai pertobatan personal ini ialah kisah pertobatan Raja Daud. Kisah pertobatan yang terdapat dalam Kitab 2Sam 12 ini sangat mashyur. Dikisahkan di sana, Nabi Natan memperingatkan Raja Daud atas perbuatan dosanya dengan Batsyeba, isteri dari Uria, anak buah Raja Daud sendiri. Nabi Natan mengenal betul siapa Raja Daud itu. Oleh karenanya, Nabi Natan menggunakan sebuah perumpamaan “si kaya (Raja Daud) dan si miskin (Uria)” untuk menggambarkan keserakahan Raja Daud itu. Perumpamaan yang digunakan oleh Nabi Natan untuk menyadarkan Raja Daud atas perbuatannya terhadap Batsyeba dan Uria, suaminya, itu terbukti berhasil. Setelah diperingatkan oleh Nabi Natan tersebut, Raja Daud menyesal dan mengakui kesalahannya, “Aku sudah berdosa kepada TUHAN” (2Sam 12:13).

Kitab Ayub secara keseluruhan juga memuat tentang adanya dosa dan perlunya pertobatan pribadi. Di sana, dikisahkan tegangan teologis antara asal-usul penderitaan dan hubungannya dengan dosa pribadi. Pergulatan iman Ayub dikisahkan secara lugas untuk menggambarkan kegelisahan manusia karena penderitaan dan dosa-dosanya. Sang penulis Kitab ini mengenal betul tradisi Yahudi yang secara sederhana memaknai penderitaan sebagai hukuman Allah. Maka dari itu, pesan yang hendak disampaikan dari kisah tersebut ialah untuk menegaskan bahwa setiap penderitaan bukanlah merupakan hukuman Allah atas dosa-dosa manusia. Berdasarkan pengenalan akan tradisi itulah, sang penulis mampu mempertimbangkan refleksi macam mana yang tepat bagi umat-Nya.


2.2.2 Perjanjian Baru

Dalam Perjanjian Baru, pertobatan lebih dikaitkan dengan aspek personal daripada komunal. Banyak teks mengkisahkan bahwa umat bertobat dari kebiasaan hidupnya yang lama menuju sikap hidupnya yang baru. Sebagaimana tampak dalam Injil Markus (1:15) dan Matius (4:17), ajakan Yesus yang menyerukan bahwa Kerajaan Allah semakin dekat membuat orang percaya kepada-Nya. Pertobatan berarti mulai percaya kepada Yesus, sang Mesias. Inilah yang biasa disebut “pertobatan pertama” seorang kristen. Pertobatan macam ini tampak, misalnya, dalam kisah panggilan Simon (Luk 5:1-11), yang berujung pada pengakuan Simon Petrus akan Yesus, Sang Mesias dari Allah (Luk 9:20).

Orang yang percaya kepada Yesus dan memberi dirinya dibaptis, ternyata tidak lepas dari dosa karena mereka masih dapat jatuh ke dalam dosa itu pula. Dosa di sini menyebabkan relasi manusia dengan Allah menjadi rusak. Maka dari itu, bertobat sama artinya dengan memperbaiki kembali relasi manusia dengan Allah. Pertobatan oleh orang yang sudah dibaptis ini disebut juga “pertobatan kedua”, dan pertobatan jenis inilah yang nantinya akan dipaparkan dalam bab-bab selanjutnya. Berkenaan dengan “pertobatan kedua” ini, kisah perumpamaan yang sangat populer dalam Injil Lukas, misalnya, ialah kisah pertobatan sang anak bungsu yang telah pergi dari hadapan bapa-nya (15:11-32). Di sana jelas dikisahkan mengenai anak bungsu (sebagai metafor manusia) yang kembali kepada bapa (sebagai metafor Allah)-nya. Lebih dari itu, yang juga menjadi tekanan dalam kisah perumpamaan ini ialah sikap dari pihak Allah yang sangat berkenan kepada pertobatan manusia, yang akhirnya memulihkan kembali relasi yang rusak akibat dosa manusia.

Perjanjian Baru mengkisahkan secara jelas bahwa Allah justru berinisiatif memanggil manusia untuk bertobat. Sikap proaktif Allah ini tampak, misalnya, dalam perumpamaan mengenai sang gembala yang mencari dombanya yang hilang (Luk 15:1-7). Manusia pun mempunyai sikap aktif untuk selalu kembali kepada Allah seperti seorang anak bungsu yang kembali kepada bapa-nya setelah memisahkan diri darinya dan berfoya-foya di negeri orang (Luk 15:11-32). Manusia menyadari dosanya (Luk 15:17), menyesalinya (15:18-19), kembali kepada Bapa-nya (15:20), memohon pengampunan dari-Nya dan siap menerima hukuman atas dosanya (15:21).

Yesus menggunakan perumpamaan tentang anak yang hilang tersebut tidak lain karena Dia mengenal betul umat yang dihadapi-Nya beserta tradisi yang melingkupinya. Menurut hukum Yahudi, anak sulung menerima warisan ganda (Ul 21:17), sedangkan adik-adiknya mendapat sepertiga bagian saja. Dengan meminta bagiannya dan pergi, meskipun sang bapa belum meninggal, anak memisahkan diri dari ikatan keluarga tanpa rasa sesal. Hal itu berarti bahwa anak tersebut tidak lagi dapat diharapkan akan kembali kepada keluarganya, sehingga dapat juga diartikan kehilangan ayah dan saudaranya. Ketika anak tersebut kehabisan hartanya, dia menjadi penjaga babi. Dalam tradisi Ibrani, menjaga babi berarti murtad dan kehilangan segala sesuatu yang menjadikannya sebagai anggota keluarga dan umat Allah1. Kejatuhan inilah yang akhirnya membuatnya sadar dan menyesali dosanya dan kembali kepada bapa-nya. Oleh karena mengenal latarbelakang tradisi inilah, Yesus menggunakannya untuk menunjukkan kerahiman Allah atas umat-Nya yang menyesali dosa-dosanya.


III. Pengakuan Dosa menurut Iman Kristen

Berkat Tradisi, pengakuan dosa berkembang dan diwariskan secara turun temurun di sepanjang segala abad. Oleh Yesus sendiri, para rasul dilimpahi wewenang untuk mengampuni dosa orang, “Terimalah Roh Kudus. Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada” (Yoh 20:22-23). Oleh para rasul, perintah dari Yesus yang disabdakan sebelum kenaikan-Nya ke surga tersebut diwariskan pula kepada para penggantinya. Petrus, penerima perintah untuk mengampuni orang “…bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali” (Mat 18:22), yang kemudian menjadi Paus pertama, mewariskan kuasa tersebut kepada paus sesudahnya.

Dari succesio di atas, tampaklah bahwa Kristus menghendaki Gereja menjadi tanda dan sarana pengampunan dan perdamaian, yakni pengampunan dan perdamaian yang telah diperoleh-Nya sendiri dengan harga darah-Nya2. Namun demikian, pelaksanaan kuasa pengampunan dosa telah dipercayakan-Nya kepada jabatan apostolik, yaitu para rasul serta pengganti mereka, serta para uskup. Kepada para rasul, Kristus telah memberikan otoritas untuk mendamaikan para pendosa dengan Gereja.

Menurut iman kristiani, setiap dosa merupakan pembangkangan terhadap Allah dan memutuskan persahabatan kita dengan Dia. Selain itu, dosa juga menodai Gereja secara keseluruhan. Sebab, lewat rencana keselamatan Allah yang tak terselami, manusia telah disatukan dalam ikatan solidaritas atas kodrati, sehingga dosa satu orang menodai pula yang lain, seperti halnya kekudusan satu orang mempunyai dampak terhadap orang yang lain. Maka, tobat selalu menuntut rekonsiliasi dengan saudara-saudari kita yang terluka karena dosa-dosa kita (Ordo Paenitentiae, n.5). Dengan menerima sakramen tobat, orang memperoleh pengampunan dari belas-kasihan Allah atas penghinaan mereka terhadap-Nya; sekaligus didamaikan dengan Gereja, yang telah dilukai dengan berdosa, dan yang telah membantu pertobatannya dengan cinta kasih, teladan, serta doa-doanya (LG 11).

Semangat pertobatan itu perlu dibangun terus menerus oleh seluruh umat beriman kristiani. Kaum awam yang secara khusus dipanggil untuk membangun dunia mendapat perhatian utama dari Bapa-bapa Konsili. Seruan Bapa-bapa Konsili ini dikarenakan oleh situasi dunia dewasa ini yang seringkali justru merangsang orang ke arah dosa (LG 35-36). Selanjutnya, dalam LG 44, Bapa-bapa Konsili menyerukan kepada kaum religius untuk memberi kesaksian akan hidup baru dan kekal berkat penebusan Kristus melalui pelaksanaan nasihat-nasihat Injili yang telah mereka ikrarkan. Kepada para imam yang adalah pelayan sakramen-sakramen, teristimewa rekonsiliasi, Bapa-bapa Konsili menyerukan agar mereka semakin membuahkan rahmat bagi umat-Nya dengan cara tekun menerima sakramen rekonsiliasi itu sendiri (PO 18).

Setelah didamaikan kembali dengan Allah dan Gereja, umat beriman diharapkan dapat semakin berbuah dalam iman dan perbuatan. Orang yang telah menerima sakramen rekonsiliasi berarti juga menerima rahmat pertobatan sebagai pemberian dari Allah sendiri. Jikalau rahmat tersebut tidak diwujudkan dalam perbuatan konkret, hal itu sama halnya dengan membiarkan ranting kita tidak berbuah (Bdk. Yoh 15:2.6). Hal senada ditegaskan pula dalam Surat Yakobus, “Jika iman itu tidak disertai perbuatan, maka iman itu pada hakikatnya adalah mati” (Yak 2:17). Sebagaimana dikisahkan dalam Mat 25, Tuhan Yesus akan mengadili kita bukan menurut perbuatan jahat yang telah kita lakukan, melainkan menurut perbuatan baik kita3. Hal ini semakin jelas menunjukkan perlunya proses transformasi personal yang musti tampak dalam setiap perbuatan. Dengan kata lain, seperti diserukan oleh Paus Paulus VI, setiap anggota Gereja dipanggil untuk bertobat dan memperbarui diri secara terus menerus (Reconciliationem, 1973).

Paus Yohannes Paulus II menegaskan kembali pentingnya menerima sakramen rekonsiliasi bagi umat beriman. Sebab, sakramen rekonsiliasi merupakan cara paling biasa untuk memperoleh pengampunan atas dosa-dosa yang dilakukan semenjak seseorang dibaptis (Reconciliatio et Paenitentia, 1984). Di samping itu, penerimaan sakramen rekonsiliasi juga perlu didahului dan disertai dengan disposisi batin yang tepat. Maka, perlulah peniten menjalani tindakan-tindakan contritio (penyesalan sempurna, sebuah penyesalan yang sungguh-sungguh digerakkan oleh penyelamatan Allah dalam Kristus), confessio (pengakuan diri sebagai pendosa yang memohon belaskasih dan kemurahan Allah), dan satisfactio (usaha perbaikan atas kerusakan hubungan dengan Allah dan sesama akibat dosa). Dengan demikian, umat beriman dapat memetik buahnya, yakni rekonsiliasi dengan Allah, sesama, diri sendiri, dan seluruh ciptaan.


Dalam bab kedua telah dipaparkan mengenai praktik pengakuan dosa secara komunal dan personal yang bersumber dari Kitab Suci. Di dalam bab ketiga, lebih ditekankan mengenai sejarah perkembangan pengakuan dosa dari zaman rasuli hingga Bapa-bapa suci. Dalam bagian berikut, akan dipaparkan macam-macam praktik pengakuan dosa dewasa ini dengan tekanan pada macam-macam peniten. Kata kunci yang merangkum paparan berikut ini ialah “mengenal betul”.

IV. Macam-macam Pengakuan Dosa4

Dengan mengenal dan mempertimbangkan latarbelakang peniten, seorang confessor diharapkan dapat memberikan nasihat yang tepat dan bermanfaat. Sebelum sampai pada pembahasan mengenai macam-macam pengakuan dosa berdasarkan penitennya, terlebih dahulu akan dikupas mengenai jenis pertobatan dalam pengakuan dosa menurut Dr. Adrienne von Speyr dalam bukunya Confession-The Encounter with Christ in Penance.

Ada dua macam pertobatan dalam pengakuan dosa. Kedua-duanya mempunyai ciri khas yang sama, yakni bahwa rahmat tidak hanya bekerja secara aktual pada saat pengakuan berlangsung, melainkan sungguh mentransformasi seluruh hidup sang peniten. Sebab, dengan pengakuan dosa tersebut, selain telah menyadarkan peniten akan dosa-dosanya di masa lampau, juga meyakinkan dia untuk sanggup mengubah hidupnya menjadi lebih baik. Hal ini sejalan dengan seruan Paus Paulus VI dalam Reconciliationem sebagaimana disebut di muka.

Pertobatan jenis pertama ialah ketika sang peniten pada saat pengakuan dosa dapat merasakan rahmat itu sebagai sebuah pencerahan bagi dirinya. Perasaan itu datang dan bekerja secara tiba-tiba tanpa diduga sebelumnya. Gambaran yang tepat mengenai hal ini ialah peristiwa pertobatan Saulus menjadi Paulus. Pertobatan jenis kedua, kejadiannya tidak secara tiba-tiba. Artinya, sang peniten sudah sangat merindukan untuk menerima sakramen rekonsiliasi dan sudah mempunyai niat untuk berubah. Ketika tiba saatnya mengaku dosa dan mendengarkan nasihat confessor, sang peniten menjadi semakin diteguhkan untuk mewujudkan niatnya itu. Dengan kata lain, sejak dari awal sang peniten sudah sadar akan kesalahannya, sekaligus tidak puas dengan keadaannya itu, dan berniat untuk bertobat.

Peniten menerima rahmat pertobatan tersebut secara personal. Namun, rahmat pertobatan itu menyangkut pula kehidupan Gereja secara komunal. Sebab, sebagaimana Gereja telah dilukai ketika seorang anggotanya melakukan dosa, demikian pula rahmat pertobatan itu telah mendamaikan dirinya dengan Gereja. Rahmat sedemikian ini memampukan orang untuk melayani Tuhan dan Gereja secara utuh. Buah-buah pertobatan itu pun akhirnya menjadi milik Gereja.

Berkenaan dengan pengakuan dosa itu sendiri, paling tidak ada tujuh macam pengakuan dosa yang dapat dikenali. Meskipun tidak terlalu jelas, tulisan Dr. Adrienne von Speyr ini cukup untuk sedikit memberi gambaran mengenai macam-macam pengakuan dosa dilihat dari sudut penitennya tersebut.


4.1 Pengakuan Dosa pada Umumnya

Ada tiga alasan mengapa orang datang kepada confessor. Pertama, alasan yang berasal dari diri peniten. Artinya, niat untuk datang kepada confessor itu sungguh-sungguh merupakan kehendak pribadi sang peniten. Alasan yang mendorong peniten adalah niat untuk memperbaiki hidupnya secara mendalam. Dengan berinisiatif mendatangi confessor, peniten berharap dapat memperoleh masukan yang tepat dan berdaya guna bagi hidupnya kemudian. Sikap macam ini mengantar orang pada penyesalan sempurna, contritio.

Kedua, confessor sendiri yang menghendaki. Artinya, confessor melihat ada sesuatu yang perlu diketahui lebih jauh berkenaan dengan peristiwa yang sedang dialami peniten. Hal ini jelas mengandaikan bahwa confessor sudah mengenal peniten dan peniten mempunyai confessor yang tetap. Tentu ini juga mengandaikan bahwa confessor mengundang atau mendatangi peniten pertama-tama lebih sebagai konselor. Hal sedemikian ini sering terjadi dalam sebuah retret, atau juga dalam sebuah komunitas umat beriman tertentu.

Ketiga, persiapan memasuki ordo/kongregasi religius. Status hidup yang baru menuntut adanya penyelesaian atas persoalan-persoalan di masa lampau. Kewajiban baru dari ketaatan menuntut sebuah manifestasi diri yang penuh5. Sebagaimana orang yang percaya kepada Kristus memberikan dirinya untuk dibaptis, seseorang yang hendak bergabung dengan ordo/kongregasi religius dituntut sikap lepas bebas-nya dari masa lalunya, terutama dari kelekatan-kelekatannya dan dosa-dosanya. Maka dari itu, manifestasi diri yang penuh dapat diawali dengan menerima sakramen rekonsiliasi.

Dari ketiga alasan tersebut, satu hal yang harus diwaspadai oleh seorang confessor ialah menganggap dosa-dosa yang di-aku-kan itu sekaligus sebagai karakter tetap dari suara hati sang peniten. Artinya, confessor menyamakan dosa-dosa peniten itu dengan situasi kejiwaan peniten yang sesungguhnya. Penilaian simplistis tersebut dapat berakibat buruk terhadap sikap confessor terhadap peniten. Peran sebagai guru dan tabib boleh jadi akan dikalahkan oleh peran sebagai hakim. Hal ini tentu tidak adil.


4.2 Pengakuan Dosa oleh Seorang Awam

Ketika seseorang jatuh ke dalam dosa, dia telah menjadi bagian dari kerajaan dosa. Kesadaran macam inilah yang pertama-tama harus dibangun oleh setiap orang kristiani. Maka, dibutuhkan kemauan untuk keluar dari kerajaan dosa tersebut. Seseorang yang menerima sakramen rekonsiliasi secara rutin tidak hanya diampuni dosanya dan dibersihkan seluruhnya dari dosa-dosanya itu, melainkan juga dimampukan untuk lebih peka terhadap aneka macam kecenderungan untuk kembali berbuat dosa. Orang menjadi terbiasa untuk mengambil jarak terhadap dirinya sendiri dan orang lain yang merangsang-nya melakukan dosa (Bdk. LG 36). Sebab, sebagaimana diutarakan oleh Santo Agustinus, manusia pada dasarnya mempunyai konkupisensi, kecenderungan untuk berbuat dosa6. Dengan rutin menerima sakramen rekonsiliasi, juga dengan rajin menyambut Tubuh Kristus, orang akan memperoleh rahmat yang berlimpah sebagai bekal melawan dosa.

Bagaimana dengan peniten yang baru pertama kali menerima sakramen rekonsiliasi, misalnya anak-anak? Pendekatan terhadap hal ini tentu berbeda dengan, misalnya, orang dewasa yang sudah lama tidak mengakukan dosa-dosanya. Dalam menghadapi seorang anak tersebut, confessor, sadar atau tidak, biasanya akan menghadirkan peran orangtua anak tersebut. Apa yang dinasihatkan oleh confessor, barangkali itu pula lah yang (pernah) dipesankan oleh orangtua anak tersebut. Singkat kata, ketika menghadapi seorang anak, confessor mesti sadar bahwa di mata anak tersebut, dia tidak lain seperti orang tuanya sendiri7. Maka dari itu, seorang confessor hendaknya teliti dengan kecenderungan psikologis semacam itu supaya lebih arif dan bijaksana dalam membawakan diri di depan anak tersebut.


4.3 Pengakuan Dosa oleh Seorang Imam

Imam menduduki tempat istimewa dalam Gereja karena imam sekaligus menjadi pelayan dan penerima sakramen-sakramen Gereja. Terlebih lagi, imam sungguh-sungguh bersangkut paut dengan kedua hal itu, baik dari aspek institusional maupun dari aspek sakramental. Imam sebagai alter Christi-lah yang membentuk jemaat menjadi satu kesatuan, sebuah kesatuan yang merupakan pemberian “dari atas” dan yang kemudian berkembang dari bawah. Dengan kata lain, realitas teologis-transendental sedemikian itu mesti tampak dalam realitas duniawi-institusional. Imam yang datang untuk menerima sakramen rekonsiliasi seringkali membawa kegelisahan atas pertanyaan ini, “Apakah di Gereja paroki (karya perutusan)-nya imam sungguh dapat mewujudkan realitas teologis Gereja sebagai sakramen atau tidak?”

Pertanyaan reflektif di atas menyangkut realitas hidup seorang imam sebagai manusia. Di satu sisi, seperti halnya umat kristiani yang lain, imam sama-sama dapat berdosa di hadapan Gereja. Di sisi lain, imam adalah seseorang yang mendapat otoritas untuk melaksanakan kuasa Gerejani itu, sehingga apapun perbuatannya semestinya juga sesuai dengan kuasanya itu. Singkatnya, seorang imam ialah seorang pelayan sakramen. Dia melayani sakramen baik bagi umat-Nya maupun bagi dirinya sendiri. Maka, Bapa-bapa Konsili pun menganjurkan agar para pelayan rahmat sakramental dipersatukan secara mesra dengan Kristus, khususnya dengan sering menerima sakramen rekonsiliasi (Bdk. PO 18).


4.4 Pengakuan Dosa oleh Seorang Religius

Situasi seorang religius yang datang untuk melakukan pengakuan dosa biasa dipengaruhi oleh dua hal; kedua-duanya berkaitan dengan kisah perjumpaan Yesus dengan seorang pemuda yang kaya (Mrk 10:17-27). Dari perikop tersebut, pertama yang dapat direfleksikan ialah bahwa Tuhan menghendaki sebuah kesempurnaan yang dalam ordo-ordo religius kemudian dijadikan sebagai tuntutan ideal. Kedua, sang pemuda kaya tersebut pergi meninggalkan Yesus karena merasa gagal untuk dapat mengikut Dia. Singkatnya, pengakuan dosa yang dilakukan oleh seorang religius dipengaruhi oleh dua tegangan antara situasi ideal dan adanya realitas kegagalan.

Sangat jelas dikisahkan dalam Injil bahwa pemuda kaya itulah yang pertama-tama datang kepada Yesus (Mrk 10:17). Namun, apa daya, pemuda itu akhirnya tidak dapat mengikut Dia “sebab banyak hartanya” (10:22). Demikian pula seorang religius. Mereka-lah yang datang kepada Yesus dengan membawa kesadaran akan tuntutan kesempurnaan itu. Namun, dalam kenyataannya, tuntutan tersebut tidak dapat diaktualisasikan secara semestinya. Singkatnya, dia merasa gagal dalam memenuhi tuntutan ideal religius-nya. Hal sedemikian inilah yang mendorong religius datang kepada confessor.

Bapa-bapa Konsili menyatakan bahwa dengan kaul-kaul atau ikatan suci lainnya, orang beriman kristiani mewajibkan diri untuk hidup menurut tiga nasihat Injil (LG 44). Ia mengabdikan diri seutuhnya kepada Allah yang dicintainya mengatasi segala sesuatu. Hidup rohani orang-orang yang mengikrarkan nasihat-nasihat Injili pun harus dibaktikan kepada kesejahteraan seluruh Gereja. Kaum religius, meskipun tidak termasuk dalam susunan hirarkis Gereja, tidak dapat diceraikan dari kehidupan dan kesucian Gereja. Maka dari itu, bersama dengan seluruh anggota Gereja, religius membangun kesucian bersama di tengah dunia. Penerimaan sakramen rekonsiliasi menjadi salah satu bentuk konkret kesucian tersebut.


4.5 Pengakuan Dosa oleh Seorang Biarawan Kontemplatif

Biasanya, ada dua hal yang membuat orang dapat menjalani hidup sebagai seorang kontemplatif. Pertama, karena Tuhan menghendaki bahwa harus ada orang-orang kontemplatif yang mengkontemplasikan-Nya dan mengabdikan seluruh hidupnya untuk itu. Bahwa harus ada orang yang mencari dan menginginkan Dia, serta menemukan jalan untuk berjumpa dengan-Nya, sehingga Gereja dapat dibawanya semakin dekat dengan-Nya8. Dengan kata lain, seseorang sadar akan panggilan Allah atas dirinya untuk hidup sebagai biarawan kontemplatif.

Kedua, ialah keinginan untuk hidup sebagai seorang anonim, sebuah keadaan yang dapat ditemukan dan dihidupi secara utuh hanya dalam kehidupan sebagai biarawan kontemplatif di sebuah biara yang bercorak monastik. Dari kedua hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang pertama adalah melulu kehendak dan panggilan dari Tuhan sendiri, dan yang kedua adalah adanya realitas kedosaan di dunia ini. Kehidupan seorang kontemplatif hendak mewujudkan kehendak Allah untuk menyelamatkan dunia, di satu sisi, dan keinginan dunia untuk diselamatkan oleh-Nya, di sisi lain.

Pengakuan dosa seorang kontemplatif akan dikaitkan dengan banyak hal karena mereka diharapkan mempunyai tingkat kesucian yang lebih daripada umat beriman lainnya. Dibandingkan dengan awam, biarawan kontemplatif tentu hanya memusatkan perhatiannya kepada Tuhan, meski sama-sama dipanggil menuju kesucian yang sama. Dosa-dosa yang di-aku-kan lebih berkaitan dengan rasa gagal dalam membawa orang yang didoakannya untuk hidup seturut kehendak Tuhan. Di sini, tampaklah perjuangannya demi membawa setiap orang (siapapun itu) untuk hidup seturut kehendak-Nya di tengah realitas dunia yang penuh dosa ini.

Menghadapi peniten sedemikian ini, seorang confessor diharapkan dapat memberikan peneguhan yang berguna untuk membangkitkannya dari rasa gagal tersebut. Di samping itu, teladan dari santo-santa dapat juga dijadikan rujukan bagi peniten tersebut demi membuat hidupnya lebih cerah. Seorang confessor mesti memiliki wawasan yang luas berkenaan dengan kekhasan tradisi monastik.


4.6 Pengakuan Dosa oleh Seorang Biarawan Aktif

Yang membedakan seorang biarawan aktif dari umat beriman lain ialah penyerahan dirinya yang total kepada sesama demi terlaksananya tugas perutusan yang dia terima dari Tuhan sendiri. Satu hal yang selalu menjadi pertanyaan bagi dirinya ialah “Apakah hidupku ini sudah sesuai dengan yang Tuhan kehendaki?” Dosa yang di-aku-kan lebih berkaitan dengan perbuatan konkretnya bagi sesama. Biarawan aktif melihat kegagalannya justru dalam diri sesama yang dilayaninya. Bukan berarti bahwa dia harus mengukur kegagalannya itu menurut berapa banyak kritik tentang dia, jumlah orang yang tidak menyukainya, atau bahkan aneka macam kesan spontan dari orang lain di sekelilingnya. Yang justru menjadi ukuran ialah apakah keutamaannya sebagai seorang biarawan itu tampak, misalnya, dalam setiap kotbah yang disampaikannya, pelayanan sakramennya, dan kepemimpinannya, atau tidak? Dari kegelisahan akan pertanyaan-pertanyaan itulah seorang biarawan aktif kemudian datang kepada confessor untuk menerima sakramen rekonsiliasi.




4.7 Pengakuan Dosa oleh Awam yang Menikah

Dalam poin 4.2 di atas telah dibahas mengenai pengakuan dosa yang dilakukan oleh seorang awam. Pada poin ini, akan dibahas mengenai pengakuan dosa yang dilakukan khususnya oleh awam yang telah menikah. Orang yang telah menikah dituntut untuk hidup dalam keutamaannya sebagai pasangan suami-isteri kristen dengan aneka macam konsekuensinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa seringkali ada pasangan yang tidak dapat mewujudkan tuntutan tersebut, entah di pihak suami entah di pihak isteri. Ketika masing-masing datang kepada confessor, mereka bisa jadi saling menuduh dan membela dirinya sendiri. Dalam hal ini, seorang confessor sedikit banyak menjadi tahu, pihak mana yang benar dan sebaliknya. Dari situ, confessor kemudian dapat memberi nasihat yang tepat dan berguna kepada mereka masing-masing.

Namun demikian, dari pihak pasangan sendiri diharapkan dapat saling menyadari, terutama setelah masing-masing menerima sakramen rekonsiliasi. Sebagaimana rahmat pertobatan itu bekerja secara tersembunyi namun nyata, demikian pula rahmat yang sama memampukan masing-masing pasangan untuk hidup seturut janji perkawinan mereka. Dalam hal ini, seorang confessor harus tahu kehidupan mereka supaya dapat memberikan nasihat yang realistis dan tidak muluk-muluk.

Demikianlah ketujuh macam pengakuan dosa sebagaimana ditulis oleh Dr. Adrienne von Speyr. Tentu penggolongan pengakuan dosa menurut penitennya tersebut masih dapat bertambah seturut dengan perkembangan zaman.

Dari ketujuh macam pengakuan dosa tersebut, diharapkan confessor dapat meraba-raba apa dan bagaimana latarbelakang status peniten yang sedang dihadapinya. Tentu pada zaman ini masing-masing golongan tersebut dapat lebih dispesifikasikan berdasarkan kategori-kategori tertentu yang lebih aktual. Tulisan Dr. Adrienne von Speyr tersebut tentu juga dapat dikritisi, seperti tidak teramat jelasnya kriteria masing-masing penggolongan yang ditawarkan. Namun demikian, yang terpenting ialah pesan yang hendak disampaikan oleh Dr. Adrienne von Speyr, yaitu supaya para confessor mempunyai ketekunan dan kejelian dalam menghadapi setiap peniten yang datang kepadanya, sehingga dari situ confessor dapat memberikan nasihat yang tepat dan bermanfaat bagi kehidupan peniten selanjutnya.


V. Penutup

Pengenalan confessor akan peniten tersebut melulu demi menjalankan peran sebagai guru dan tabib, dan bukan sebagai hakim. Sebab, seorang confessor justru bersikap tidak adil apabila memberikan penitensi dengan membeda-bedakan penitennya. Singkatnya, ketika harus tampil sebagai hakim, confessor dituntut untuk bersikap obyektif di hadapan penitennya, siapapun dan apapun latar belakangnya.

Menjadi confessor yang arif dan bijaksana tentu merupakan idealisme para pelayan sakramen rekonsiliasi. Tampil sebagai bapa pengakuan yang dapat membawakan diri sebagai guru, tabib, dan atau hakim yang baik, tentu juga merupakan cita-cita luhur seorang confessor di depan peniten. Mengenal latarbelakang peniten hanyalah salah satu tips yang mungkin ditempuh. Tetapi, bagaimanapun juga harus tetap diakui bahwa semuanya itu tidak mudah untuk diaktualisasikan. Namun demikian, suatu hal yang tidak mudah bukan berarti tidak mungkin. Maka dari itu, rahmat untuk menjadi seorang confessor yang baik harus senantiasa dimohon, supaya seorang confessor sungguh-sungguh menghadirkan Pribadi Sang Bapa yang murah hati (Luk 6:36, 15:11-32).

Apakah semuanya itu cukup untuk menjadi seorang confessor yang baik? Dalam dokumen Reconciliatio et Paenitentia, Paus Yohannes Paulus mengatakan, “Para imam tidak boleh hanya menjadi pelayan sakramen rekonsiliasi yang baik, melainkan juga harus menjadi penerima sakramen rekonsiliasi yang tekun dan teliti”. Kepekaan dan ketajaman confessor tidak akan terpelihara apabila dirinya sendiri tidak merayakan sakramen rekonsiliasi itu bagi dirinya sendiri.



***











DAFTAR PUSTAKA


Dokumen Gereja:

Dokumentasi dan Penerangan KWI, Hardawiryana, R. (Penerjemah),

1993 Dokumen Konsili Vatikan II, Obor, Jakarta.


Tahta Suci,

1973 Ordo Paenitentiae, Roma.

1973 Reconciliationem, Roma.

1983 Reconciliatio et Paenitentia, Roma.




Buku-buku:

Bergant, Dianne - Karris, Robert, J.,

2002 Tafsir Alkitab Perjanjian Baru, diterjemahkan dari The Collegevilee Bible Commentary, oleh A.S. Hadiwiyoto, Kanisius, Yogyakarta.


Knight, David, M.,

1977 Confession Can Change Your Life, Claretian Publications, Illinois.


Stasiak, Kurt,

1999 A Confessor’s Handbook, Paulist Press, New Jersey.


Syukur Dister, Nico,

2004 Teologi Sistematika 2, Kanisius, Yogyakarta.


von Speyr, Adrienne,

1964 Confession-The Encounter with Christ in Penance, Herder and Herder, New York.


1 Dianne Bergant - Robert J. Karris, Tafsir Alkitab Perjanjian Baru, diterjemahkan dari The Collegevilee Bible Commentary, oleh A.S. Hadiwiyoto, Kanisius, Yogyakarta 2002, 143.

2 Nico Syukur Dister, Teologi Sistematika 2, Kanisius, Yogyakarta 2004, 398.

3 Father David M. Knight, Confession Can Change Your Life, Claretian Publications, Illinois 1977, 35.

4 Adriene von Speyr, Confession-The Encounter with Christ in Penance, Herder and Herder, New York 1964, 112.

5 Adriene von Speyr, Confession-The Encounter with Christ in Penance, 114.

6 Nico Syukur Dister, Teologi Sistematika 2, 161.

7 Kurt Stasiak O.S.B, A Confessor’s Handbook, Paulist Press, New Jersey 1999, 40.


8 Adriene von Speyr, Confession-The Encounter with Christ in Penance, 129.

Tidak ada komentar: